Permainan tradisional dapat
diartikan sebagai satu kegiatan menyenangkan yang dilakukan menurut tradisi,
sehingga menimbulkan rasa puas pada pelakunya. Permainan tradisional adalah
suatu jenis permainan pada satu daerah tertentu yang berdasarkan kepada kultur
atau budaya daerah tersebut.[1]
Permainan tradisional adalah suatu
hasil budaya masyarakat yang berasal
dari jaman yang sangat tua, yang telah tumbuh dan hidup hingga sekarang
(Depdikbud, 1980/1981). Menurut Jarahnitra (dalam Siagawati dkk, 2007) bahwa
permainan tradisional rakyat merupakan hasil budaya yang besar nilainya bagi
anak-anak dalam rangka berfantasi, berekreasi, berolahraga yang sekaligus
sebagai sarana berlatih untuk hidup bermasyarakat, ketrampilan, kesopanan,
serta ketangkasan. Dharmamulya (dalam Siagawati dkk, 2007) menyatakan bahwa
permainan tradisional merupakan sarana untuk mengenalkan anak-anak pada nilai
budaya dan norma-norma sosial yang diperlukan untuk mengadakan hubungan atau kontak
sosial dan memainkan peran yang sesuai dengan kedudukan sosial dalam masyarakat.
Permainan tradisional sebagian besar
berupa permainan anak yang merupakan bagian
dari folklore, maka sifat atau
ciri dari permainan tradisional anak sudah tua usianya, tidak diketahui asal
usulnya, siapa penciptanya dan dari mana asalnya. Biasanya disebarkan dari
mulut ke mulut dan kadang kadang mengalami perubahan nama atau bentuk meskipun
pada dasarnya sama. Permainan tradisional telah tumbuh dan hidup hingga
sekarang, dengan masyarakat pendukungnya yang terdiri atas tua muda, laki
perempuan, kaya miskin, rakyat bangsawan dengan tiada bedanya. Permainan tradisional bukanlah hanya sekedar
alat penghibur hati, sekedar penyegar pikiran atau sekedar sarana berolah raga tetapi
memiliki berbagai latar belakang yang bercorak rekreatif, kompetitif,
paedogogis, magis dan religius. Permainan tradisional juga menjadikan orang
bersifat terampil, ulet, cekatan, tangkas dan lain sebagainya (Drs. Ahmad
Yunus, 1980/1981). Jadi dapat disimpulkan bahwa permainan tradisional adalah
suatu permainan warisan dari nenek moyang yang wajib dan perlu dilestarikan
sebagai bagian dari proses perkembangan anak
[1] Muhammad
Zaini.2008.dalam : Jurnal Sejarah dan
Budaya (Jantra) edisi Juli Vol 1 No 6. Yogyakarta:Balai
kajian sejarah dan nilai tradisional Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar