Pantang LarangSuku Petalangan
Berikut adalah beberapa pantang larang yang ada di suku petalangan
1. Anak perempuan dan anak laki-laki dilarang bertemu di malam
hari. Jika tertangkap, keluarga laki-laki
harus membayar denda pada keluarga perempuan dan pemimpin adat desa.
Denda dikenakan karena anak laki-laki dianggap melanggar adat dan mempermalukan
warga desa. Selain harus membayar denda laki-laki dan perempuan yang tertangkap
ini akan dipaksan menikah yang disebut “kawing ditangkap”.
2. Perempuan tidak boleh mencukur alisnya sebelum menikah.
Jika seseorang perempuan melanggar aturan ini, maka keluarganya harus membayar
ayam untuk teteua atau kepala desa untuk kenduru bagi pendududk desa.
3. Larangan menebang pohon sialang. Jika di denda motong
kambing seekor, uang 25 juta, dan kain putih untuk mengkafankan seluruh batang
pohon sialang.
4. Larangan untuk menambah rumah kebelakang, jika hendak
membangun rumah maka harus di muka atau di depan dan jika di tempat yang sama
maka rumah yang baru harus lebih besar dari rumh sebelumnya.
5. Menggunakan tepung tawar ketika pendiriaan tiang rumah
pertama atau kalau sekarang pada batu bata pertama. Hal ini dipercaya untuk
menolak bala.
6. Melaksanakan syukuran ketika pindah rumah dengan
mengundang masyarakat untuk membaca doa dan makan bersama.
- Menetau tanah, yaitu : acara mematikan tanah untuk membuat rumah atau ladang, sebelum dilaksanakan pembangunannya.
Komentar
Posting Komentar