Hasil Penelitian Tentang Hutan Adat dan Tanah Ulayat di Desa Betung
Narasumber
1.Agus
Salim ( Pjs Kades Betung)
2.Imam
Pendek(Penghulu Kampung)
Berdasarkan
hasil wawancara dengan narasumber di ketahui bahwa hutan ulayat rimba kepungan
sialang di desa betung dalam wilayah pebatinan monti ajo tinggal 4 rimba
kepungan sialang yaitu :
1. Sialang
muda
2. Sialang
tasik
3. Sialang
sekawan
4. Sialang
pebatean
Ke
empat rimba kepungan sialang tersebut menjadi benteng terakhir dari pertahanan
adat tanah ulayat masyarakat petalangan, hal ini karena telah banyaknya hutan
yang digunakan oleh perusahaan untuk menanam sawit.
Selain
rimba kepungan sialang, tanah ulayat masyarakat desa betung yaitu tanah
peladangan seluas 102 hektar yang termasuk dalam kawasan HGU Perusahaan namun
di pinjamkan kepada pemerintah kabupaten pelalawan untuk mendukung program swasembeda pangan yang dikelola oleh
masyrakat betung. Namun pada hakikatanya tanah tersebut telah lama sejak turun
teurun digunaan oleh masyarakat untuk berladang.
Pada
masyarakat desa betung dalam kawasan wilayah pebatinan monti ajo terdapat 6
pesukuan yaitu :
1. Lubuk
2. Penyabung
3. Pelabi
4. Peliang
5. Pematan
6. Mendailing
Setiap
kepala suku yang disebut mamak suku di bawah kekuasaan batin monti ajo. Batin
monti ajo berasal dari suku lubuk sehingga kepungan sialang yang ada diwilayah
kekuasaan batin monti ajo di kuasai oleh suku lubuk.
Sementara
itu suku penyabung memiliki tanah pesukuan seluas 6.600 hektar yang diberikan
oleh batin monti ajo dan batin sangerih namun karena dijual oleh anak kemenakan
sehingga hanya tersisa 150 hektar yang
sudah menjadi sawit yang di kelola oleh PT Safari Riau namun sekarang sudah
dikelola oleh kelompok pesukuan penyabung di masing-masing desa yang ada dalam
wilayah Batin Monti Ajo Dan Batin Sangerih.
Ada
605 KK suku penyabung yang mendapatkan hasil dari tanah pesukuan penyabung
seluas 90 hektar dimana dibagi perdesa, suku penyabung yang ada di desa betung
dapat lahan seluas 15 hektar dibagi kepada 191 KK suku penyabung yang ada di
desa betung.
Luas
sawit seluas 150 hektar dibagi 90 hektar kepada suku penyabung yang dibagi lagi
untuk 7 desa, Betung, Talau, Tanjung Beringan, Palas, Kemang, Sorek 1, Sorek 2.sementara
itu 60 hektar lagi di berikan kepada pesukuan pelabi yang ada di tarantang
manuk. Hal ini karena untuk membayar hutang nenek moyang suku penyabung kepada
pesukuan pelabi.
Sejarah
suku penyabung bisa mendapatkan tanah adalah karena pemberian dari Batin Monti
Ajo dan Batin Sangerih. Menurut sejarahnya suku penyabung berasal dari daerah Baneo
Kelayang dimana ketika itu nenek moyang suku penyabung adek beradek merajuk
sehingga bersumpah tidak akan mau kembali lagi ke baneo, maka pergilah mereka
merantau di wilayah Batin Monti Ajo dan Batin Sangerih, mereka kemudian tinggal
dan diangkat menjadi anak oleh Batin Sangerih. Terjadi suatu peristiwa dimana
perbekalan mereka yang ada di dalam peti hilang berupa emas dan lainnya yang
diambil oleh anak Batin Sangerih. Namun karena tidak ada bukti maka akhirnya
mereka memutuskan untuk pergi dan kembali kekampung asalnya meski harus “memakan sumpah”, diperjalanan berjumpalah
mereka dengan Batin Monti Ajo dan ditanyakan mau kemana mereka hendak pergi,
kemudian mereka menjawab dengan nada putus asa untuk kembali ke asal mereka
meski harus kena sumpah. Mendengar itu Batin Monti Ajo mengajak mereka untuk
kerumah. Setelah itu Batin Monti Ajo menemui Batin Sangerih untuk berdiskusi
mengenai suku penyabung ini. Lalu mereka sepakat untuk memberikan tanah untuk
menjadi harta pusaka suku penyabung. Seluas 6.600 hektar diantara perbatasan
wilayah Batin Monti Raja dan Batin Sangerih. Namun suku penyabung tidak mau
jika hanya dikasih dan diberi begitu saja oleh batin Sangerih karena mereka
takut nantik dituntut oleh anak kemanakan nya suku sangerih sehingga mereka mau
membeli tanah tersebut biar tidak di ganggu oleh anak kemanakan suku sangerih
dimasa yang akan datang. Karena tidak ada uang maka mereka pun meminjam uang sejumlah
5 kupang kepada Batin Pelabi. Namun batin Pelabi tidak mau dibayar tunai hutang
tersebut. Maka disepakatilah oleh mereka. Maka di beli lah dengan mahar 5
kupang kepada Batin Sangerih yang kemudian menjadi hak milik pesukuan
penyabung. Itulah sejarahnya sehingga dari 150 hektr yang tersisa yang ditanami
sawit, maka untuk membayar hutang kepada
suku pelabi 60 hektar diberikan pada
Suku Pelabi.
Komentar
Posting Komentar